Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah meminta hijamah ketika beliau sedang berpuasa". (Ditakhrij Al-Bukhary, nomor 1836).
dari bayan Majelis Syuro PBI No.01/MS-PBI/B/VIII/1439 tanggal 19 Sya'ban 1439 H | 5 Mei 2018 M, disimpulkan beberapa cara yang cerdas dan solusi aplikatif tentang bekam saat berpuasa, sbb;
1. Puasa Ramadhan hukumnya wajib dan bekam hukumnya mubah. Sesuatu yang mubah tidak boleh membatalkan yang wajib. Pelaksanaan bekam yang mubah tidak boleh membatalkan puasa Ramadhan yang wajib.
2. Bekam menjadi makruh jika dilakukan orang yang jelas -jelas badannya lemah, dan lebih makruh lagi jika kemudian bekam itu membatalkan puasanya, dan tidak makruh bagi orang yang badannya kuat.
3. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Namun mayoritas ulama berpendapat tidak batal karena berhujjah dengan hadits Ibnu Abbas, yang dikuatkan dari aspek kekuatan hadits dan masa periwayatan hadits Ibnu Abbas yang lebih belakang sehingga dapat dianggap memansukh hadits Tsauban.
4. Jika memungkinkan bekam dapat dilaksanakan pada malam hari, maka afdhalnya bekam dilaksanakan pada malam hari.
...
untuk lebih lengkapnya bisa dilihat secara lengkap bayan bekam saat berpuasa tersebut, dengan melihat di link berikut;
https://drive.google.com/file/d/1M2g66Oggs8EKuiid57hWU1Y3ejkyckRw/view?usp=drivesdk
#ramadhan1446hijiriyah #ramadham1446h #ramadhan2025 #ramadhankareem #ramadhanmubarak #bekamsunnah #bekam #bekamsaatpuasa #puasa